Polres Nias Selatan Sita 280 Liter Tuak Suling

Topmetro.News – Petugas Polres Nias Selatan menyita minuman keras tuak suling dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Razia itu dilaksanakan di sejumlah kawasan di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan. Operasi Pekat itu digelar 3 hari. Hasilnya, 8 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 280 liter disita.

“minuman keras jenis tuak suling yang disita ada sebanyak 8 jerigen. Keseluruhan nya merupakan hasil tangkapan personil yang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat selama 3 hari sejak Senin (30/7/2018) hingga Rabu (2/8/2018),” ujar Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H.

Masih kata Faisal, personil Polsek Lahusa menyita 3 jerigen tuak suling dengan volume sekitar 105 liter, saat melaksanakan razia di jalan Lahusa menuju Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan Senin (30/7/2018) lalu. Tuak suling itu dibawa seorang warga yang bernama Nelson Zebua (35) dengan sepeda motor.

Saat di interogasi, warga Desa Foa Kecamatan Gido Kabupaten Nias itu mengaku membeli tuak itu dari Desa Foa Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan akan dibawa ke Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian Rabu (1/8/2018), personil Polsek Teluk Dalam mendapat informasi dari Kepala Pos Polisi Amandraya bawah ada 1 unit mobil yang membawa tuak suling akan melintas di kawasan Pos Polisi Amandraya.

Personil Polsek Teluk Dalam kemudian melaksanakan razia dan memberhentikan satu unit mobil L-300.

Polres Nias Selatan Temukan 4 Jerigen

Saat diperiksa, petugas menemukan 4 jerigen berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata tuak suling dengan volume sekitar 140 liter.

Pengemudi mobil yang bernama Alex Giawa (24) warga jalan Kueni Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, mengaku membeli tuo nifaro itu dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan selanjutnya akan dijual di beberapa warung di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

35 liter tuak suling terakhir merupakan hasil sitaan personil Polsek Lolowau saat melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Orahili Onohazumba Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan Rabu malam.

“35 liter tuak suling tersebut dibawa oleh Oktafianus Halawa alias Okta (18) dalam satu jerigen dengan menggunakan sepeda motor. Saat dimintai keterangan, warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan itu mengaku membeli tuak suling dari Desa Duria Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan, dan akan dibawa ke Desa Orahili Oyo Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan,” papar Faisal.

Seluruh barang bukti tuo nifaro itu disita dan diamankan di ketiga Polsek itu.

Faisal Napitupulu menegaskan, Polres Nias Selatan dan Polsek Jajaran akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan maupun warga dari luar Nias Selatan, agar tidak membawa apalagi menjual minuman keras di Kabupaten Nias Selatan. Setiap minuman keras yang tidak memiliki ijin akan kita sita dan tidak tertutup kemungkinan para penjual maupun pengedarnya akan kita jerat dengan sanksi pidana,” tegas Faisal.(tm1)

Related posts

Leave a Comment